1.Pengertian
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan atau penyeleggara pendidikan.
Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan pada pendidik/guru dan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien melalui sumber daya manusia yang ada dalam lembaga pendidikan.
2.Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban pendidik adalah sebagai berikut:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja.
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis.
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
3.Tujuan Pengelolaan Pendidik dan Tenanga Kependidikan
Tujuan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
- Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya dan memiliki motivasi tinggi.
- Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki karyawan.
- Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi ketat, sistem kompensasi dan intensif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu.
- Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi.
- Menciptakan iklim kerja yang harmonis.
4.Tugas dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut Departemen Pendidikan Budaya (1983), berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 39. Tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut : (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar